Untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kenyamanan dalam berlalu lintas. Maka diperlukan keahlian, kesadaran dan disiplinan yang tinggi dari masyarakat, serta sikap kerjasama dengan petugas kepolisian dan mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009.